DPR telah mengesahkan revisi UU TNI menjadi Undang-undang. Pengesahan ini ternyata didukung Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani. Menurutnya, pengesahan RUU TNI itu memang sesuai apa yang diharapkan Megawati.
"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Puan tak menampik saat ditanya apakah PDIP kini mendukung pemerintah. Sebab, revisi UU TNI ini mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.
Puan menegaskan, DPR terus bersama rakyat untuk mendukung pemerintahan. "Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," ujar ketua DPP PDIP itu.
Untuk diketahui revisi UU TNI mengubah sejumlah pasal. Berikut daftarnya:
Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 7
Pasal ini mengatur mengenai tugas pokok TNI. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.
Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News