DPR menjadwalkan pengesahan revisi Undang-Undang tentang TNI dalam rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. Simak poin-poin perubahan dalam RUU TNI.
Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi DPR, rapat paripurna digelar Kamis, 20 Maret 2025, pukul 09.30 WIB.
Pembahasan RUU TNI ini mengundang kontroversi. Sebab, pembahasan dilakukan di sebuah hotel mewah yakni Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu. Pembahasan pun dilakukan tertutup.
"Buru-buru banget revisi UU TNI, lagi perang sama siapa selain ngelawan rakyat," demikian tulis spanduk yang dibentang mahasiswa saat aksi penolakan RUU TNI pada Selasa, 18 Maret.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan hanya ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Berikut poin-poin krusial dalam RUU TNI
-
Kedudukan TNI
Sufmi Dasco menjelaskan, ada perubahan dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 3 UU TNI saat ini berbunyi:
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Dasco menjelaskan, ayat 2 Pasal tersebut diusulkan mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan lebih tertata.
Baca juga
Usai Geruduk Rapat DPR-Pemerintah Soal RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 OTK
-
Penambahan Kewenangan dan Tugas TNI
Ada perubahan pula pada Pasal 7 ayat (2) yang mengatur penambahan kewenangan dan tugas TNI. Dalam RUU TNI, ada penambahan dua tugas pokok TNI dari sebelumnya 14 menjadi 16. Kedua tugas pokok tambahan itu adalah TNI dapat membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan, dan melindungi serta menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.
-
Perluasan Pos Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Selain itu, ada penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif yang diatur dalam Pasal 47. Saat ini Pasal 47 berbunyi:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sufmi Dasco menjelaskan, ada penambahan pos jabatan sipil dari 10 menjadi 14. Salah satunya adlah pos jabatan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, prajurit TNI aktif dapat mengisi pos Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer atau Jampidmil. “Sesuai dengan ketentuan di undang-undang institusinya,” ujarnya.
Berikut daftar 14 posisi yang bisa dijabat prajurit TNI aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
-
Perpanjangan Usia Pensiun
Pasal lain yang diubah adalah Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI. Pasal 35 UU TNI saat ini berbunyi:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Dalam RUU TNI, Pemerintah mengusulkan agar masa pensiun tiap jabatan menjadi:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Letnan Kolonel: 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
- Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.
Kemudian khusus bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Selain itu, pada ayat (4) menyebutkan, perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.
Artikel lainnya: Jelang Australia vs Indonesia, Patrick Kluivert Yakin Garuda Raih Hasil Positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News