Terjerat Kejahatan Paedofilia, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat Polri

  • Arry
  • 17 Mar 2025 22:16
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja(@mediapolresngada/instagram)

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipecat secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Keputusan ini diambil dalam sidang etik terkait kasus kejahatan paedofilia dan narkoba yang menjerat AKBP Fajar.

Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025. Sidang berlangsung sekitar 7 jam sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hasil sidang etik.

"Yang pertama, terhadap terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2025," kata Brigjen Trunoyudo.

Baca juga
Biadab! Kapolres Ngada Cabuli Bocah di Bawah Umur, Videonya Dijual ke Situs Australia

"Tepatnya di ruang patsus Biroprovos Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Yang kedua dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," sambungnya.

Atas keputusan PTDH ini, Fajar mengajukan banding.

Untuk diketahui, Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan paedofilia. Ada empat korban pencabulan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Biadabnya, aksi pencabulan dia rekam dan videonya dijual di situs dewasa di Australia.

Fajar dijerat Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, pada Kamis, 13 Maret. 

Artikel lainnya: Jokowi vs PDIP Kembali Memanas, Begini Respons Puan Maharani

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait