Revisi UU TNI: Daftar Pasal yang Kontroversial

  • Arry
  • 17 Mar 2025 11:46
Prajurit TNI(tni/tni.mil.id)

DPR dan Pemerintah saat ini tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Revisi ini menjadi sorotan, sebab ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Pembahasan RUU TNI ini sudah digelar Komisi I DPR dan Pemerintah sejak Jumat, 14 Maret 2025 malam hingga Sabtu, 15 Maret. Pembahasan dilakukan tertutup di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta.

Apa saja isi revisi yang dibahas, mengutip laman resmi emedia DPR, berikut daftar pembahasan di RUU TNI:

  1. Memperkuat kebijakan pengembangan industri pertahanan dalam negeri serta memperjelas batasan dan mekanisme terkait modernisasi alutsista.
  2. Memastikan keterlibatan TNI dalam berbagai tugas nonmiliter tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
  3. Memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik bagi prajurit TNI serta mengakomodasi kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan jenjang karier dan usia pensiun prajurit.

Baca juga
VIDEO Koalisi Masyarakat Geruduk Rapat DPR-Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah

Berikut daftar pasal kontroversial di RUU TNI:

1. Pasal 3

Saat ini Pasal 3 berbunyi:

(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Ada usulan perubahan dalam Pasal 3. Karena selama ini Departemen Pertahanan yang mengatur kebijakan-kebijakan dalam tubuh TNI.

2. Pasal 35

Pasal 35 UU TNI saat ini berbunyi:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca juga
Usai Geruduk Rapat DPR-Pemerintah Soal RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 OTK

Dalam RUU TNI, Pemerintah mengusulkan agar masa pensiun tiap jabatan menjadi:

  • Tamtama: 56 tahun
  • Bintara: 57 tahun
  • Letnan Kolonel: 58 tahun
  • Kolonel: 59 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
  • Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.

Beberapa usulan tambahan mengenai masa jabatan TNI antara lain:

  • Prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat melanjutkan dinas hingga usia 65 tahun.
  • Pensiunan Perwira dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) asal memenuhi syarat tertentu.

3. Pasal 47 ayat 1 dan 2

Pasal 47 saat ini berbunyi:

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Ada usulan perubahan ayat 2 Pasal 47 UU TNI menjadi:

TNI aktif dapat menduduki jabatan di:

  • Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Kementerian Pertahanan
  • Sekretaris Militer Presiden
  • Intelijen Negara
  • Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Dewan Pertahanan Nasional
  • Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Keamanan Laut
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil selain di 16 bidang tersebut harus mengundurkan diri.

Pembahasan di pasal ini pun disorot. Sebab dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau TNI pada era saat ini.

Dwifungsi TNI ini menempatkan TNI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pertahanan negara, tetapi juga memiliki peran dalam pemerintahan dan kehidupan politik, sosial, serta ekonomi.

Dwifungsi ABRI itu sudah dihapus sejak masa reformasi. Sejak saat itu, TNI dikembalikan hanya mengurusi pertahanan negara, dan tidak lagi terlibat dalam politik dan pemerintahan. 

Artikel lainnya: KPK Ungkap Keberadaan Ridwan Kamil Saat Rumahnya Digeledah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait