Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terseret dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB. Rumah politisi Partai Golkar itu pun sudah digeledah KPK. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara soal kasus ini.
"Kita serahkan kepada proses hukum dan kita hormati semuanya ya," kata Bahlil, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 15 Maret 2025.
Dalam kasus ini, KPK belum menentukan status Ridwan Kamil. Namun KPK memastikan akan memanggil mantan calon Gubernur Jakarta untuk dikonfirmasi terkait barang-barang yang disita dari rumahnya saat penggeledahan.
"Bapak RK (Ridwan Kamil) ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum, belum dipanggil saksi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Jakarta, pada Jumat, 14 Maret.
Baca juga
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan dan Status Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Budi menjelaskan, kasus ini terjadi pada periode 2021-2023. Saat itu Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar. Dana itu untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.
Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar) dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
KPK menemukan fakta, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK pun menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media. Nilainya mencapai Rp222 miliar dan menjadi kerugian negara.
Artikel lainnya: Heboh Bayi di Bekasi Diberik Obat Kedaluwarsa, Puskesmas Alesan Soal Banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News