KPK Ungkap 2 Pejabat dan 3 Swasta Tersangka Korupsi Bank BJB

  • Arry
  • 14 Mar 2025 20:09
Bank BJB(bank bjb/bankbjb.co.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan lima tersangka dalam kasus korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya dari swasta.

"YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Jakarta.

Berikut daftar lengkap tersangka korupsi dana iklan Bank BJB:

  1. Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  3. Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  5. Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Baca juga
Ada 5 Calon Tersangka, Ini Duduk Perkara Korupsi Bank BJB yang Seret Ridwan Kamil

Budi menjelaskan, kasus ini terjadi pada periode 2021-2023. Saat itu Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar. Dana itu untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.

Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar) dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).

KPK menemukan fakta, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.

KPK pun menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media. Nilainya mencapai Rp222 miliar dan menjadi kerugian negara.

Baca juga
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan dan Status Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB

"Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi," ujarnya.

Budi juge menjelaskan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi Bank BJB. Salah satunya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dari penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset.

Dana non-budgeter ini merupakan dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam APBN atau APBD.

Berikut daftar barang bukti yang disita KPK terkait kasus korupsi Bank BJB:

  • Dokumen-dokumen
  • Uang dalam bentuk deposito, kurang lebih Rp 70 miliar
  • Kendaraan roda dua dan roda empat
  • Aset tanah
  • Aset rumah dan bangunan. 

Artikel lainnya: Disebut Kirim Utusan Agar Tak Dipecat PDIP, Ini Respons Jokowi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait