Hasto Kristiyanto Setuju Suap Komisioner KPU Rp1 M, Bantu Harun Masiku Rp400 Juta

  • Arry
  • 14 Mar 2025 16:13
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK(kpk ri/youtube)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama dengan Harun Masiku ikut memberikan suap ke Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Uang suap berasal dari 'patungan' Hasto dan Harun Masiku.

Perkara suap ini adalah dakwaan kedua bagi Hasto. Dakwaan pertama, dia dianggap merintangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Jaksa menyatakan, Hasto setuju menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, senilai Rp1 miliar. Hasto pun kemudian memerintahkan dua anak buahnya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Mereka didtugaskan mengurus agar Harun Masiku untuk menjadi Caleg DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I menggantikan Riezky Aprilia.

Baca juga
KPK Beber Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Saeful kemudian menghubungi mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui dekat dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Agustiani Tio menindaklanjuti dengan melobi Wahyu Setiawan. Akhirnya, Wahyu mau dengan permintaan sejumlah uang yang disebut 'dana operasional'.

"Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada Terdakwa (Hasto) dan Terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.

Baca juga
Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi KPK Tangkap Harun Masiku

Hasto pun kemudian 'menyumbang' Rp400 juta dan diberikan kepada Saeful melalui stafnya, Kusnadi. Penyerahan uang terjadi di Kantor DPP PDIP. Sementara Harun Masiku menyiapkan uang hingga Rp 850 juta.

Penyerahan uang pun kemudian dilakukan secara bertahap dari Saeful kepada Wahyu melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto didakwa dengan Pasal Pasal 21 UU Tipikor.

Artikel lainnya: BCA Buka Layanan Tukar Uang Baru THR Lebaran: Simak Cara, Jadwal, dan Lokasinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait