Kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto memasuki babak persidangan. Sekjen PDI Perjuangan itu didakwa merintangi KPK menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula saat Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020.
Usai menerima laporan dari penyelidik soal dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI, pimpinan KPK lantas menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019.
Baca juga
Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Kemudian pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi adanya komunikasi antara Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU pada 2020, dengan Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa mengungkapkan, dalam komunikasi itu terungkap ada rencana pemberian uang terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku sebagai anggota DPR. KPK kemudian memantau aktivitas Wahyu, Harun, Agustiani, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar jaksa.
Menurut Jaksa, pada 8 Januari 2020, Hasto mendapat kabar Wahyu ditangkap KPK sekitar pukul 18.19 WIB. Saat itu Hasto kemudian memerintahkan anak buahnya, Nurhasan, untuk meminta Harun Masiku merendam handphone-nya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP.
"Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujar jaksa.
Harun Masiku mematuhi perintah Hasto. Dan sejak saat itu, dia kabur dan lolos dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. Meski demikian, KPK tetap Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku sudah 5 tahun buron.
Atas serangkaian tindakannya itu, Hasto didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi penyidikan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan denda Rp600 juta.
Artikel lainnya: Dasco Gerindra Pastikan Sri Mulyani Tak Mundur dari Kabinet Merah Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News