Beredar kabar para tersangka korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina membuat grup WhatsApp. Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara soal kabar tersebut.
Grup WhatsApp Orang-orang Senang berisi enam tersangka yang berasal dari Pertamina. Mereka adalah:
- Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan
- Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin
- Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
- VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Keberadaan Grup WA ini sempat disinggung anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Jakarta, pada Selasa, 11 Maret.
“... Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” kata Mufti.
Baca juga
Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pertamax Oplosan, Ahok Bawa Data Rapat Pertamina
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan mendalami kebenaran grup WA tersebut. Dia menegaskan, para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam rutan.
“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, kejaksaan masih mendalami keberadaan grup Orang-orang Senang tersebut.
“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” kata Harli.
“Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah itu yang sedang didalami,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan 9 tersangka. Sebanyak enam tersangka berasal dari Pertamina dan tiga lainnya dari swasta. Mereka adalah:
Tersangka dari Pertamina:
- RS (Riva Siahaan) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- SDS (Sani Dinar Saifuddin) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping:
- AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
- MK (Maya Kusmaya) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan
- EC (Edward Corne) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka dari swasta:
- MK AR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
- DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
- GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: Mutasi Polri: Daftar 10 Kapolda Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News