Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023.
Ahok dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Agung. Namun dia sudah tiba sekitar pukul 08.30 WIB.
Sebelum memasuki gedung bundar Kejagung, Ahok sempat memberikan sejumlah keterangan. Menurutnya, dalam pemeriksaan ini dia membawa sejumlah dokumen.
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” ujar Ahok.
Baca juga
Ahok Akui Pernah Ditawari Jokowi Jadi Komut Pertamina, Kenapa Batal?
Ahok menjelaskan, data yang dia bawa merupakan dokumen Pertamina. Bukan miliknya.
“Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” lanjut Ahok.
Ahok pun menjelaskan, korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan Pertamax dioplos ini terjadi di anak perusahaan Pertamina yakni Pertamina Patra Niaga.
"Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.
Kejagung menyatakan kerugian negara korupsi tata kelola minyak ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian itu terdiri dari sejumlah komponen yakni:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
- Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
- Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan 9 tersangka. Sebanyak enam tersangka berasal dari Pertamina dan tiga lainnya dari swasta. Mereka adalah:
Baca juga
Intip Gaji dan Kekayaan Bos Pertamina Riva Siahaan Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan
Tersangka dari Pertamina:
- RS (Riva Siahaan) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- SDS (Sani Dinar Saifuddin) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping:
- AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
- MK (Maya Kusmaya) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan
- EC (Edward Corne) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka dari swasta:
- MK AR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
- DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
- GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Yessy Gusman Jadi Komut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News