Ahok Akan Diperiksa Kejaksaan Dalam Kasus Pertamax Oplosan, Besok

  • Arry
  • 12 Mar 2025 17:45
Mantan Komisaris Utama Pertamina sekaligus Politisi PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok(ist/ist)

Kejaksaan Agung menjadwalkan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

“Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok (Kamis, 13 Maret 2025),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 12 Maret 2025.

Harli menjelaskan, Ahok akan diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

“Direncanakan pukul 10.00 WIB,” kata Harli.

Baca juga
Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Bos Pertamina Patra Jadi Tersangka Korupsi Rp193 T

Kejagung menyatakan kerugian negara korupsi tata kelola minyak ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian itu terdiri dari sejumlah komponen yakni:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan 9 tersangka. Sebanyak empat tersangka berasal dari Pertamina dan tiga lainnya dari swasta. Mereka adalah:

Baca juga
Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Pertamax Oplosan Capai Rp1 Kuadriliun

Tersangka dari Pertamina:

  • RS (Riva Siahaan) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  • SDS (Sani Dinar Saifuddin) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  • YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping:
  • AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
  • MK AR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

Tersangka dari swasta:

  • DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
  • GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
  • MK (Maya Kusmaya) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan
  • EC (Edward Corne) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel lainnya: KPK Ungkap Hasil Penggeledahan dan Status Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait