Grab Indonesia merespons imbauan Presiden Prabowo Subianto agar memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada mitra pengemudi. Grab pun tengah menyiapkan program Bonus Hari Raya (BHR) melalui program bonus kinerja khusus bagi driver.
“Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini adalah bukti nyata bagaimana kita bisa bekerja sama untuk menghadirkan dampak positif yang lebih luas,” kata Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, dalam siaran pers.
“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra oengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia,” kata Anthony.
Program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi para mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Anthony juga mengatakan program bonus ini menyesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan.
Baca juga
Presiden Prabowo Imbau Aplikator Ojol Beri THR ke Pengemudi, Segini Besarannya
Grab menetapkan kriteria penerima bonus ini berdasarkan:
- Keaktifan pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan
- Tingkat penyelesaian pesanan
- Jumlah hari dan jam online
- Rating pengemudi
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menambahkan, kriteria ini sesuai dengan layanan terbaik dari dedikasi mitra pengemudi aktif yang menyelesaikan pesanan setiap hari.
“Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra,” tambahnya.
Selain menggelar program bonus kinerja, Grab juga menghadirkan program “Traktir Driver”. Program ini memungkinkan pelanggan membeli paket makanan dengan harga khusus untuk diberikan secara langsung kepada mitra.
"Grab juga mendorong pelanggan untuk menunjukkan apresiasi dengan memberikan tip lebih kepada pengemudi. Semua tip yang diberikan oleh pelanggan akan diterima sepenuhnya oleh mitra tanpa potongan dari Grab."
Artikel lainnya: 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas Dituntut Seumur Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News