Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah mengusut kasus korupsi dana iklan di Bank BJB. Kasus ini ternyata menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
KPK pun sudah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik kasus korupsi dana iklan BJB. Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu, 5 Maret 2025.
Setyo pun menyatakan, KPK tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yang bersamaan mengusut kasus yang sama. Untuk diketahui, kasus ini juga sedang diusut Polda dan/atau Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat.
Baca juga
Rumah Digeledah KPK, Apa Keterlibatan Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB?
“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa mahardika Sugiarto, menjelaskan, saat ini sudah ada lima orang yang menjadi tersangka. Namun dia masih belum mengungkapkan siapa yang dimaksud.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang," kata Tessa di Gedung KPK, Senin, 10 Maret 2025.
Menurutnya, kelima tersangka itu terdiri dari pejabat negara dan swasta. Namun dia tidak menyebut siapa pejabat yang terlibat.
Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya adalah rumah milik Ridwan Kamil.
Bagaimana duduk perkara kasus korupsi Bank BJB?
Kasus korupsi dana iklan Bank BJB sudah diusut KPK sejak akhir 2024. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujar Tessa kepada wartawan pada September 2024.
Kasus ini bermula dari adanya temuan BPK terkait alokasi belanja iklan media massa Bank BJB. Temuan kerugian negara tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024.
Laporan yang terbit pada 6 Maret 2024 itu berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank BJB tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.
Dalam LHP, BPK menyoroti alokasi belanja iklan sebesar Rp341 miliar. Dalam proyek ini, Bank BKB menggandeng enam agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
BPK menduga ada kebocorab sebesar Rp28 miliar. Jumlah ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.
Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.
Artikel lainnya: Emil Audero Cs Resmi Jadi PSSI, Siap Bela Timnas Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News