Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Pertamax Oplosan Capai Rp1 Kuadriliun

  • Arry
  • 28 Feb 2025 07:39
Pertamina(pertamina/pertamina.com)

Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. Bagaimana perhitungannya?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, saat ini dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Namun angka tersebut hanya untuk tahun 2023 saja. Sedangkan kasus ini berjalan dari 2018-2023.

"Di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp 193,7 triliun. Itu (hanya) tahun 2023," kata Harli kepada wartawan.

"Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih. Tetapi kan kita sampaikan bahwa tentu ahli keuanganlah yang akan menghitungnya berapa besar nanti kerugian itu," lanjutnya.

Baca juga
Kasus Korupsi BBM, Pertamina Buka Suara Soal Tudingan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Harli menjelaskan, kerugian negara Rp193,7 triliun itu terdiri dari sejumlah komponen yakni:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Meski demikian, lanjut Harli, Kejagung dan ahli masih melakukan penghitungan kerugian negara keseluruhan. Dia belum dapat memastikan apakah nilai komponen tersebut sama setiap tahunnya atau tidak.

Baca juga
Intip Gaji dan Kekayaan Bos Pertamina Riva Siahaan Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan

"Misalnya, apakah kompensasi itu berlaku setiap tahun? Apakah subsidi misalnya tetap nilainya setiap tahun? Nah, itu barangkali pertimbangan-pertibangannya," kata dia.

"Jadi, ini juga supaya tidak salah tafsir, ya, makanya kita sampaikan ya, coba media lah yang menghitung. Ya kan? Karena itu yang disampaikan kemarin di 2023 (saja)," ucapnya.

Jika nilai kerugian tiap komponen per tahun sama yakni Rp193,7 triliun, maka total kerugian dalam korupsi tata kelola minyak ini mencapai Rp968,5 triliun atau nyaris Rp1.000 triliun atau Rp1 kuadriliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan 9 tersangka. Sebanyak empat tersangka berasal dari Pertamina dan tiga lainnya dari swasta. Mereka adalah:

  1. RS (Riva Siahaan) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. SDS (Sani Dinar Saifuddin) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  3. YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping:
  4. AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
  5. MK AR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
  6. DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
  7. GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
  8. MK (Maya Kusmaya) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan
  9. EC (Edward Corne) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

Artikel lainnya: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2025 Sore Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait