Kejagung Geledah Rumah Bos Minyak Riza Chalid dan Anaknya

  • Arry
  • 25 Feb 2025 17:01
Riza Chalid(ist/ist)

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada 2018-2023. Salah satunya rumah milik bos minyak, Riza Chalid.

"Penyidik sekarang sedang melakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 25 Februari 2025.

Harli menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Plaza Asia lantai 20 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Kemudian ada juga penggeledahan di Kebayoran Baru.

"Itu informasi yang bisa kami sampaikan, itu rumah siapa sudah disampaikan oleh Pak Dir Penyidikan, kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan semakin membuat terang membuka tabir tindak pidana ini," ucapnya.

Baca juga
Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Bos Pertamina Patra Jadi Tersangka Korupsi Rp193 T

"Penggeledahan nanti terakhir akan disampaikan Pak Kapuspen ya, yang pasti satu aja bocoran kita geledah di rumahnya Mohammad Riza, Riza Chalid," kata dia.

Diduga penggeledahan di rumah Riza Chalid terkait kasus yang menjerat anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), dalam kasus ini. Rumah Kerry juga telah digeledah bersama dengan enam tersangka lainnya.

"Tadi malam di tujuh tempat berbeda, yaitu rumah masing-masing dari para tersangka," kata Harli.

"Jadi, ada yang di Taman Bintaro, ada yang di Ruangan Kantor di Kecamatan Gambir, ada yang di Rumah di Kecamatan Pondok Aren, ada yang di Daerah Cimanggis, ada yang di rumah Dinas di Cilandak, ada rumah di Kebayoran Lama, ada rumah di Kelurahan Cipete Selatan," ucapnya.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, laptop, dokumen, hingga uang senilai Rp400 juta.

Baca juga
MUI Haramkan Orang Kaya Beli Gas LPG 3 Kg dan BBM Pertalite

Kasus Korupsi Minyak

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah 4 petinggi di PT Pertamina dan subholding yakni RS, SDS dan YF dan AP.

Tiga tersangka lainnya adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Modus korupsinya adalah para tersangka melakukan pembelian minyak untuk RON 92 atau jenis Pertamax, namun yang dibelu justru Pertalite atau BBM RON 90.

Selain itu, pembelian minyak mentah dilakukan melalui broker. Padahal ada minyak produksi dalam negeri. Dan harga minyak impor itu ternyata 3 kali lipat harganya dari harga minyak dalam negeri.

"Telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Qohar, kemarin. 

Artikel lainnya: Pemprov DKI Akan Gratiskan Tarif MRT dan TransJ Untuk 15 Golongan, Ini Daftarnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait