Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang melarang kadernya yang menjadi kepala daerah datang ke retret di Magelang, Jawa Tengah.
Jokowi mengaku heran dengan instruksi Megawati tersebut. Sebab, para kepala daerah diundang oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga mereka seharusnya datang.
“Ini kan urusan pemerintahan, yang diundang kepala daerah dan yang mengundang Presiden Prabowo, ya mestinya hadir, datang,” ujar Jokowi di Solo, Jumat, 21 Februari 2025.
Jokowi menegaskan, kepala daerah dipilih untuk bekerja demi rakyat. Dia pun mengaku tak paham dengan keputusan PDIP.
Baca juga
Ada Instruksi Megawati, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Tunda Retret ke Magelang
“Karena mereka (kepala daerah) dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk yang lain,” ujar mantan kader PDIP itu.
Megawati telah mengeluarkan surat bernomor 7294 /IN/DPP/II/2025 pada Kamis, 20 Februari 2025. Surat diteken Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan perihal Instruksi Harian Ketua Umum.
Ada 2 poin instruksi penting yang dikeluarkan Megawati untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP. Berikut instruksi tersebut:
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
- Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Surat tersebut sebagai reaksi dari kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto kini juga telah resmi ditahan mulai Kamis, 20 Februari 2025.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar yang Ditarik Band Sukatani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News