Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Retret di Magelang, Ini Respons Sufmi Dasco

  • Arry
  • 21 Feb 2025 12:15
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad(parlementaria/dpr.go.id)

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad merespons terbitnya surat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah dari PDIP ikut retreat di Magelang, Jawa Tengah.

Megawati mengeluarkan surat itu sebagai reaksi dari sebagai sikapnya usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan KPK terkait kasus suap ke komisioner KPU dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Dasco tak berkomentar banyak. Begitu pula saat disinggung sikap Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kan baru semalam. Itu biar urusan Pak Mendagri lah. Ya kan Pak Mendagri yang bikin acara,” ujar Dasco di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca juga
Ada Instruksi Megawati, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Tunda Retret ke Magelang

Megawati telah mengeluarkan surat bernomor 7294 /IN/DPP/II/2025 pada Kamis, 20 Februari 2025. Surat diteken Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan perihal Instruksi Harian Ketua Umum.

    Surat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merespons penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto (Ist)
Surat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merespons penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto (Ist)

Ada 2 poin instruksi penting yang dikeluarkan Megawati untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP. Berikut instruksi tersebut:

  1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
  2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Surat tersebut sebagai reaksi dari kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto kini juga telah resmi ditahan mulai Kamis, 20 Februari 2025.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel lainnya: Band Sukatani Tetiba Minta Maaf ke Polisi dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar, Ada Apa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait