Beredar surat arahan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, soal penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait kasus suap komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.
Surat bernomor 7294 /IN/DPP/II/2025 dikeluarkan pada Kamis, 20 Februari 2025. Surat diteken Megawati Soekarnoputri dengan perihal Instruksi Harian Ketua Umum.
Ada 2 poin instruksi penting yang dikeluarkan Megawati untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP. Berikut instruksi tersebut:
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
- Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Surat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merespons penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto (Ist)
Mengenai surat tersebut, Juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli membenarkannya.
"Benar," kata Romli.
Baca juga
KPK Beber Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap komisioner KPU serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Sekjen PDI Perjuangan itu pun resmi ditahan mulai Kamis, 20 Februari 2025.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: Promo HUT BCA 2025: Daftar Diskon Makanan dan Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News