Kapolsek Parigi Iptu IDGN resmi dipecat lantaran kasus dugaan mencabuli anak tersangka. Tak hanya itu, IDGN juga akan diproses secara pidana.
Pemecatan ini diumumkan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi. Menurutnya, pemecatan ini sesuai dengan instruksi yang disampaikan Kapolri.
"Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik," kata Irjen Rudy, Sabtu, 23 Oktober 2021.
"Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya.
Baca Juga
Janji Akan Bebaskan Ayahnya, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Gadis Tersangka
"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, kini IDGN akan menjalani pemeriksaan pidana untuk kasusnya itu. "Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.
Kasus ini bermula saat ayah korban ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ternak. Sang anak kemudian sering menjenguk ayahnya yang ditahan di Polsek parigi Moutong.
Baca Juga
Polda Sulteng Turun Tangan Usut Kasus Kapolsek Tiduri Anak Tersangka
Saat itu, IDGN sering bertemu dengan si anak tersangka. Karena sering bertemu, IDGN kemudian melakukan pendekatan ke anak melalui pesan singkat melalui WhatsApp.
IDGN membujuk anak tersangka itu agar mau tidur dengannya. Dia berjanji akan membebaskan ayahnya dari tahanan jika mau mengikuti keinginannya itu.
Selanjutnya dua kali ditiduri IDGN >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News