KPK Beber Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

  • Arry
  • 21 Feb 2025 05:56
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK(kpk/youtube)

KPK resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap komisioner KPU dan perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku. Selain itu juga Hasto berperan dalam kegagalan KPK saat hendak menangkap Harun Masiku pada 2020.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo saat konferensi pers di KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," lanjutnya.

Baca juga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Pada 6 Juni 2024, Hasto juga meminta stafnya bernama Kusnadi agar menenggelamkan HP-nya. Tujuannya agar tidak ditemukan KPK di saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK. HK memerintahkan kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK," jelasnya.

Hasto sempat melawan dengan mengajukan praperadilan. Namun upaya Hasto kandas usai majelis hakim tidak menerima permohonan Hasto dengan alasan tidak memenuhi unsur formil.

Dalam kasus ini, Hasto diduga ikut menyumbang uang suap terhadap komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). Nilai suap mencapai Rp600 juta.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi KPK melakukan penyidikan ke Harun Masiku. Hasto bahkan memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel lainnya: Viral Pesawat Tempur Jet F-16 TNI AU Dibersihkan Seperti Cuci Mobil

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait