KPK Ungkap Keterlibatan Ketum PP Japto dan Ahmad Ali-Nasdem di Korupsi Rita Widyasari

  • Arry
  • 20 Feb 2025 10:29
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno(pemuda pancasila/pemudapancasila.net)

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengungkapkan keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Politisi Nasdem Ahmad Ali di kasus korupsi gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, Japto dan Ahmad Ali diduga menerima aliran uang gratifikasi yang diterima Rita Widyasari. Gratifikasi berasal dari perusahaan tambang.

"Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," kata Asep, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

"Kemudian mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya," ujar dia.

Baca juga
KPK Sita 11 Mobil Hingga Uang Asing Usai Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Asep menjelaskan, KPK terus mendalami aliran uang dengan menggunakan metode follow the money. Dari metode itu ditemukan dugaan aliran tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Jadi, termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan, dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya," ucap dia.

Untuk diketahui, Rita Widyasari mulanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dia sudah divonis 10 tahun penjara.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Baca juga
KPK Angkut Rp3,49 Miliar Usai Geledah Rumah Politisi Partai NasDem Ahmad Ali

Namun kasus Rita berkembang. Dia juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.

Dalam kasus ini, Rita mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara. Jatah tersebut adalah nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

Menurutnya, uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah orang. Karena itu, KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).

"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep. 

Artikel lainnya: Ramai Aksi Indonesia Gelap, Luhut: yang Gelap Kau...

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait