Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
Empat pejabat desa yang dijadikan tersangka selain Kades Kohod adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. Mereka diduga telah memalsukan dokumen.
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa, 18 Februari 2025.
Djuhandani menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
Baca juga
Heboh Pagar Bambu Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Siapa yang Bangun?
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ucap dia.
"Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," lanjut dia.
Untuk diketahui, pagar laut yang terbuat dari bambu itu terbentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten. Di lokasi berdirinya pagar ternyata terdapat ratusan sertipikat bangunan.
Pagar bambu ini berada di 16 wilayah desa di 6 kecamatan. Rinciannya, tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Kementerian ATR-BPN menyatakan, ada 263 SHGB yang berada di kawasan pagar laut Tangerang. SHGB itu tercatat dimiliki sejumlah perusahaan, yakni PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
Artikel lainnya: Video Viral Pria Ditahan Tabrak Bebek Ganti Kambing Ditahan Ternyata Cuma Konten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News