Bos Rental Mobil Ditembak Anggota TNI, Anak Korban: Pelaku Menembak Sambil Merokok

  • Arry
  • 18 Feb 2025 20:58
Tiga anggota TNI yang jadi terdakwa penembakan bos rental mobil(hap/newscast.id)

Persidangan perkara penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, dengan terdakwa tiga anggota TNI kembali dilanjutkan. Sidang kali ini menghadirkan anak korban yakni Agam Muhammad Nasrudin, sebagai saksi.

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 18 Februari 2025.

Dalam persidangan, Agam mengungkapkan peristiwa penembakan yang menewaskan ayahnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Menurutnya, pelaku yang menembak adalah Kelasi Kepala Bambag Apri Atmojo.

Agam mengungkapkan, Bambang menembakkan senjata api kemudian mengarahkannya ke arah kerumunan hingga mengenai ayahnya. Menurutnya, Bambang melepaskan tembakan dengan santai sambil merokok. Setelah itu, Bambang juga terlihat berjalan mondar-mandir seakan tak hanya ingin menghabisi nyawa ayahnya saja.

Baca juga
3 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil, Terancam Pidana Mati

"Terdakwa juga kan bukan hanya mengincar satu orang ya, tapi sudah berniat menghabisi semuanya ya, karena terdakwa ini menembak dengan berjalan mencari, bukan diam. Terdakwa satu ini menembak, merokok dan mencari. Bukan dari depan dar dar dia keliling dari kami semua pak, kalau kami tidak kabur ya kami mungkin sudah tidak ada di sini," kata Agam dalam kesaksiannya.

"Luar biasa sangat keji sekali, Pak," sambung Agam ke Majelis Hakim.

Agam pun berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada Bambang, dan seluruh pelaku. Dia mengaku belum ikhlas atas perbuatan terdakwa.

"Menyakiti hati kami sekeluarga karena beliau almarhum adalah yang terdepan dalam mencari nafkah, membimbing kami dalam agama kami, beliau selalu luar biasa untuk keluarga," ujar Agam.

Baca juga
Anak Bos Rental Mobil Lapor Polisi Gegara Ditodong Pistol, Petugas: Senjata Bohongan

"Jadi mendapat hukuman yang setimpal?" tanya Anggota Majelis Hakim.

"Setimpal dan seberat-beratnya, jangan meringankan apa yang terdakwa ini lakukan," kata Agam.

Untuk diketahui, tiga anggota TNI AL itu didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga penadahan mobil rental milik korban Ilyas Abdul Rahman.

Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, pun mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan. 

Artikel lainnya: Jadwal Leg 2 Playoff Liga Champions: Penentuan Milan, Man City, Madrid, Munchen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait