Prabowo Teken Aturan Baru: Korban PHK Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

  • Arry
  • 17 Feb 2025 05:26
Ilustrasi gaji(@pexels/pixabay)

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Kini pekerja yang terdampak berhak menerima 60 persen gaji dalam waktu 6 bulan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan itu diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.

Dalam PP itu ada sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya. Di Pasal 11, disebutkan, iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.

Kemudian dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut mengatur pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.

Pada aturan sebelumnya, pekerja hanya menerima 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama usai PHK, kemudian 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

“Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan,” bunyi ayat (2) Pasal 21 PP tersebut.

Dalam PP itu diatur batas atas upah yang ditetapkan Rp 5 juta. Jika upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A. Pada ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan," bunyi Pasal 39A Ayat 2.

Artikel lainnya: Kalah 1-3 dari Uzbekistan, Timnas U-20 Indonesia Tersingkir dari Piala Asia U-20

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait