Kasus viral tamu hotel di Sukabumi yang didenda Rp1 juta gegara menyatukan kasur berbuntut panjang. Kini Manajemen Hotel Anugrah Sukabumi itu melayangkan somasi ke tamu tersebut.
Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi, Rida Ista Sitepu, menjelaskan, pihak hotel belum menerima bayaran denda Rp1 juta dari tamu tersebut. Sementara uang deposit tamu sebesar Rp600 ribu masih disimpan pihak hotel.
"Permasalahan utama di sini terkait denda Rp1 juta. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp1 juta itu," kata Rida kepada awak media, Sabtu, 15 Februari 2025.
Rida menjelaskan, kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah akun TikTok @rinaputri1980 pada 30 November 2024. Dalam video itu, pengunggah menyatakan tamu harus berhati-hati menginap di Hotel Anugrah karena adanya denda Rp1 juta.
Baca juga
Viral Tamu Hotel di Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Gabung Kasur, Ini Kata Manajemen
"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Rida menjelaskan, manajemen hotel telah menerapkan aturan larangan seperti merokok di kamar, membawa makanan berbau menyengat seperti durian, serta menggeser tempat tidur atau joint bed. Larangan joint bed dikeluarkan karena dapat berpotensi merusak fasilitas hotel, terutama jaringan listrik dan perabotan yang ada di kamar.
Rida mengklaim, aturan-aturan tersebut selalu diinformasikan saat tamu melakukan check-in. Aturan ditulis dalam bahasa Inggris.
"Memang aturan yang kami cantumkan tertera dalam bentuk bahasa Inggris tapi kami sampaikan rasa-rasanya zaman sekarang tidak terlalu sulit untuk menerjemahkan bahasa Inggris karena kita sudah dipermudah dengan aplikasi-aplikasi terjemahan bahasa Inggris," jelasnya.
Baca juga
Karyawan Bocorkan Rahasia: Pelancong Jangan Pakai Alat Ini di Kamar Hotel
"Sejauh ini tidak ada kerusakan tapi itu adalah SOP. Dari pengunjung yang pernah datang ke sini disampaikan sebenarnya ada beberapa pengunjung yang boleh tapi dengan catatan harus dengan izin Anugrah Hotel. Dan kami sampaikan yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu," sambungnya.
Diteror
Rida mengatakan, usai kasus tersebut viral, pihak resepsionis hotel sempat diteror oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.
"Di resepsionis itu ada telepon operator dan kami menerima telepon mengaku-ngaku sebagai polisi dan mengatakan 'Ini ya Anugrah Hotel yang memeras pengunjung Rp1juta'. Ada kata-kata 'Anugrah Hotel Berengsek' dan telepon ditutup," ungkapnya.
"Kami sempat melakukan negosiasi dan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan justru menantang dengan pernyataan 'silakan datang ke Tangerang'," ungkapnya.
Menurut Rida, kasus ini akan dikaji berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Selanjutnya tentu kami juga memohon kepada warganet dan masyarakat umum yang sempat reply atau share video tersebut untuk melakukan takedown (dihapus)," tutupnya.
Artikel lainnya: Viral Bus TransJakarta Terjebak di Perlintasan Rel KA, Penumpang Panik-Pecahkan Kaca
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News