Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik menuai kontroversi. Sebab, pengangkatan dilakukan di tengah Pemerintah Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran.
Deddy Corbuzier buka suara soal konteroversi tersebut. Influencer berpangkat Letkol Tituler itu pun menegaskan tidak akan mengambil gaji maupun tunjangan sebagai stafsus Menhan.
"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materiil untuk saya pribadi, sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ucap Deddy dalam video di akun @corbuzier dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
"Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulisnya.
Baca juga
Selebgram Livy Renata Diduga Sindir Deddy Corbuzier: Dia Masih Tanya Keperawanan Gak?
"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," kata Deddy.
Pelantikan ini diunggah Sjafrie Sjamsoeddin di akun media sosialnya. Selain melantik Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik Kris Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Slyvia Efi.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dikutip dari akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin.
"Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," kata Sjafrie.
Selanjutnya gaji dan tunjangan stafus Menhan >>>
Gaji staf khusus Menteri Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada stafsus menteri, yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, yang dikutip dari dokumen di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan untuk masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.
Deddy Corbuzier tak hanya akan menerima gaji. Pesulap itu juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga
Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Usai Jadi Stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR, jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.
Lalu berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp 20.695.000 per bulan, sedangkan tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Masih berdasar aturan itu, Deddy Corbuzier juga akan menerima beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS. Seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Dari aturan-aturan tersebut, maka Deddy Corbuzier akan mendapatkan Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500. Namun ini belum termasuk tunjangan-tunjangan dan/atau fasilitas lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News