Deddy Corbuzier Klaim Tak Akan Ambil Gaji dan Tunjangan Sebagai Stafsus Menhan

  • Arry
  • 14 Feb 2025 17:18
Influencer yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier(@dc.kemhan/instagram)

Gaji staf khusus Menteri Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada stafsus menteri, yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, yang dikutip dari dokumen di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan untuk masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.

Deddy Corbuzier tak hanya akan menerima gaji. Pesulap itu juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga
Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Usai Jadi Stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR, jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.

Lalu berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp 20.695.000 per bulan, sedangkan tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Masih berdasar aturan itu, Deddy Corbuzier juga akan menerima beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS. Seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.

Dari aturan-aturan tersebut, maka Deddy Corbuzier akan mendapatkan Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500. Namun ini belum termasuk tunjangan-tunjangan dan/atau fasilitas lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait