Korupsi Timah Rp300 T: Vonis Bekas Bos PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Jadi 20 Tahun

  • Arry
  • 13 Feb 2025 16:20
Mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani(timah/timah.com)

Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, selama 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Pembacaan putusan dilakukan Catur Iriantoro selaku Hakim Ketua, dengan Hakim anggota yakni Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Catur saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain pidana penjara, Mochtar Riza Pahlevi juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar.

Baca juga
Korupsi Timah Rp300 T: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Bui dan Rp420 M

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," ucap Hakim Catur.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan yakni perbuatan Mochtar Riza selaku Dirut PT Timah tahun 2015 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Pada tingkat pengadilan pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Dia tidak dijatuhi hukuman uang pengganti. 

Artikel lainnya: Deretan Artis-Influencer di Pemerintahan Prabowo: Raffi Ahmad Hingga Deddy Corbuzier

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait