Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DK Jakarta dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Perkara korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis ini ditangani Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan Hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Selain itu, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Baca juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp1 M di Kasus Korupsi Timah Rp300 T
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Teguh.
Majelis Hakim menilai vonis terhadap Harvey Moeis pada tingkat pertama terlalu tingan jika dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hakim emmutuskan memperberat hukuman penjaranya.
Hakim menyatakan, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari kasus Harvey Moeis.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Artikel lainnya: Anggaran Polri Juga Ikut Disunat Rp20,5 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News