Kasus penembakan bos rental mobil memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Tiga prajurit TNI yang disidang adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam persidangan, Oditur Militer mengungkapkan kronologi dan peran dari tiga tentara tersebut dalam kasus pembunuhan bos rental mobil.
Baca juga
TNI AL Akui Anggotanya Tembak Bos Rental Mobil Gegara Dikeroyok: Kill or To Be Killed
Oditur Militer menjelaskan, perkara ini bermula pada 26 Desember 2024. Saat itu Sertu Rafsin menghubungi Sertu Akbar untuk dicarikan mobil tanpa BPKB. Rafsin mengaku hanya punya uang Rp50-60 juta. Akbar lalu meminta bantuan kepada Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin.
Atas permintaan itu, Bambang menghubungi tetangganya di Lampung, Hendri, untuk mencarikan Honda Brio. Hendri diketahui memiliki kenalan dengan komplotan penggelap mobil yang bernama Ajat dan Isra.
Usai dihubungi Hendri, Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil. Rental ini milik korban Ilyas.
Para prajurit TNI itu kemudian sepakat membeli mobil itu dengan harga Rp55 juta. Mereka pun mengambil langsung mobil tersebut.
Di saat bersamaan, pemilik mobil mendeteksi keberadaan Brio itu menjauh dari lokasi Ajat. Korban kemudian mengajak anaknya dan beberapa temannya kemudian menelusuri jejak mobil tersebut.
Baca juga
Anak Bos Rental Mobil Ungkap Ayahnya Sudah Bawa BPKB, Tapi Ditolak Polsek Cinangka
Hingga pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mereka menemukan mobil itu tengah dibawa Sertu Akbar dan Sertu Rafsin di daerah Pandeglang. Korban dan rombongan mencoba menghentikan mobil tersebut.
"Almarhum saudara Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata 'minggir dulu.. minggir dulu', saat itu mobil Akbar dan Rafsin masih tetap berjalan pelan," kata oditur militer.
Korban dan rombongan sempat menghentikan mobil itu di tengah jalan. Mereka langsung mendatangi Sertu Akbar dan Sertu Rafsin untuk menanyakan asal usul Brio yang mereka bawa.
Di tengah kericuhan, Sertu Akbar sempat menjelaskan mereka anggota TNI. Sedangkan Sertu Rafsin sempat mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada korban dan rombongan.
"Karena adanya kejadian para Terdakwa diadang oleh beberapa orang di daerah Saketi sehingga Terdakwa-2 (Akbar) mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak, setelah itu Terdakwa-2 meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang," jelas oditur militer.
Namun, tetiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Akbar, Rafsin, dan Bambang langsung kabur dengan membawa Honda Brio tersebut.
Selanjutnya >>>
Usai peristiwa itu, korban dan rombongan melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun laporan tak direspons. Mereka memutuskan mengejar pelaku sendiri.
Sementara itu, Akbar, Bambang, dan Rafsin sempat bertukar mobil. Honda Brio kini dikemudikan Akbar. Sedangkan Rafsin dan Bambang naik mobil lainnya.
Di tengah perjalanan di Tol Jakarta-Merak, bensin Honda Brio nyaris habis. Mereka kemudian memutuskan mampir di Rest Area KM 45.
Di saat mengisi bensin, para prajurit sempat pergi ke toilet. Akbar pun sempat menitipkan senjatanya ke Bambang.
"Sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang, Terdakwa-2 (Akbar) kemudian senjata tersebut Terdakwa-2 titipkan kepada Terdakwa-1 (Bambang) sambil berkata 'Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci', akan tetapi sebelum pergi Terdakwa-2 berkata 'apabila terjadi sesuatu tembak saja'," ungkap oditur militer.
Baca juga
Anak Bos Rental Mobil Lapor Polisi Gegara Ditodong Pistol, Petugas: Senjata Bohongan
Keberadaan Akbar Cs tercium Ilyas dan rombongan. Mereka mendatangi Rest Area dan langsung mendatangi Bambang.
Rombongan para korban sempat memvideokan Bambang. Rombongan pun mencoba mengamankan Akbar yang baru keluar dari toilet.
Melihat rekannya hendak diamankan, Bambang kemudian melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Namun tetap tak dihiraukan oleh rombongan korban.
"Kemudian Terdakwa-2 (Akbar) memerintahkan Terdakwa-1 (Bambang) dengan berkata 'tembak tut, tembak tut'. Saat di samping kanan mobil Brio Terdakwa-1 dengan jarak 2 meter menembak saudara Ramli yang saat itu masih memegangi Terdakwa-2, setelah itu Sdr. Ramli, Saksi-10 dan Saksi-11 melepas Terdakwa-2 dan menyelamatkan diri," beber dia.
"Kemudian almarhum saudara Ilyas Abdurahman mendekati Terdakwa-1 (Bambang) dari belakang dan ingin merebut senjata Terdakwa-1 selanjutnya dengan berjarak 1 meter Terdakwa-1 berbalik badan secara refleks dan menembak Alm. Sdr Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan," sambungnya.
Usai melepas tembakan, Bambang dan Akbar serta Rafsin langsung meninggalkan lokasi. Di tengah perjalanan, Akbar menghubungi dua rekannya agar meninggalkan Honda Brio yang mereka kemudikan lantaran khawatir akan diikuti kembali karena adanya GPS.
Akhirnya Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan. Ketika menepi, Akbar kemudian mengunci mobil Brio dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.
Usai kejadian, ketiga tentara itu melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I, Mayor Laut (S) Muliya Abadi.
Atas perbuatannya, Bambang dan Akbar didakwa dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News