3 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil, Terancam Pidana Mati

  • Arry
  • 10 Feb 2025 21:07
Ilustrasi anggota TNI(tni ad/tni.mil.id)

Usai peristiwa itu, korban dan rombongan melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun laporan tak direspons. Mereka memutuskan mengejar pelaku sendiri.

Sementara itu, Akbar, Bambang, dan Rafsin sempat bertukar mobil. Honda Brio kini dikemudikan Akbar. Sedangkan Rafsin dan Bambang naik mobil lainnya.

Di tengah perjalanan di Tol Jakarta-Merak, bensin Honda Brio nyaris habis. Mereka kemudian memutuskan mampir di Rest Area KM 45.

Di saat mengisi bensin, para prajurit sempat pergi ke toilet. Akbar pun sempat menitipkan senjatanya ke Bambang.

"Sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang, Terdakwa-2 (Akbar) kemudian senjata tersebut Terdakwa-2 titipkan kepada Terdakwa-1 (Bambang) sambil berkata 'Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci', akan tetapi sebelum pergi Terdakwa-2 berkata 'apabila terjadi sesuatu tembak saja'," ungkap oditur militer.

Baca juga
Anak Bos Rental Mobil Lapor Polisi Gegara Ditodong Pistol, Petugas: Senjata Bohongan

Keberadaan Akbar Cs tercium Ilyas dan rombongan. Mereka mendatangi Rest Area dan langsung mendatangi Bambang.

Rombongan para korban sempat memvideokan Bambang. Rombongan pun mencoba mengamankan Akbar yang baru keluar dari toilet.

Melihat rekannya hendak diamankan, Bambang kemudian melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Namun tetap tak dihiraukan oleh rombongan korban.

"Kemudian Terdakwa-2 (Akbar) memerintahkan Terdakwa-1 (Bambang) dengan berkata 'tembak tut, tembak tut'. Saat di samping kanan mobil Brio Terdakwa-1 dengan jarak 2 meter menembak saudara Ramli yang saat itu masih memegangi Terdakwa-2, setelah itu Sdr. Ramli, Saksi-10 dan Saksi-11 melepas Terdakwa-2 dan menyelamatkan diri," beber dia.

"Kemudian almarhum saudara Ilyas Abdurahman mendekati Terdakwa-1 (Bambang) dari belakang dan ingin merebut senjata Terdakwa-1 selanjutnya dengan berjarak 1 meter Terdakwa-1 berbalik badan secara refleks dan menembak Alm. Sdr Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan," sambungnya.

Usai melepas tembakan, Bambang dan Akbar serta Rafsin langsung meninggalkan lokasi. Di tengah perjalanan, Akbar menghubungi dua rekannya agar meninggalkan Honda Brio yang mereka kemudikan lantaran khawatir akan diikuti kembali karena adanya GPS.

Akhirnya Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan. Ketika menepi, Akbar kemudian mengunci mobil Brio dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.

Usai kejadian, ketiga tentara itu melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I, Mayor Laut (S) Muliya Abadi.

Atas perbuatannya, Bambang dan Akbar didakwa dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait