Mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai polisi.
Pemecatan AKBP DK diduga terkait orientasi seksual yang dimiliki yakni menyukai sesama jenis atau gay.
“Sudah dipecat dia. Sudah,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Terianti.
Bambang hanya menjawab singkat saat ditanya alasan pemecatan apakah terkait penyimpangan orientasi seksual AKBP DK. “Iya (penyimpangan orientasi seksual),” ungkapnya.
Baca juga
Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan: AKBP Bintoro & 2 Polisi Dipecat, AKBP Gogo Demosi
“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” sambungnya.
Bambang menjelaskan, AKBP DK sempat mengajukan banding. Namun permohonannya ditolak.
“Sempat banding tapi ditolak,” kata dia.
Untuk diketahui, pada 2021, AKBP DK pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu. Alasannya, dia kerap pamer hidup mewah.
"Kita melaksanakan perintah Bapak Kapolri di mana sesuai Perkap 10 (tahun) 2017 yang mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah. Jadi atas hal itu ini dilakukan evaluasi terhadap dua kapolres di Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, pada 2 November 2021.
Artikel lainnya: Keyakinan Bulan Sutena Soal Cewek di Video Syur 1 Menit 14 Detik Bukan Dirinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News