Polda Metro Jaya telah menggelar sidang etik terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Selain Bintoro, ada 4 polisi lainnya yang disidang.
Mereka disidang karena diduga memeras tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. AKBP Bintoro bahkan diduga memeras Rp20 miliar.
Sidang etik digelar pada Jumat, 7 Februari 2025. Ada lima polisi yang disidang yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, AKP Zakaria, dan Ipda Novian Dimas.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, membeberkan hasil sidang yang kelar pada Sabtu, 8 Februari 2025 dini hari WIB. Lima polisi itu menerima vonis mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan demosi.
Baca juga
AKBP Bintoro Dipecat dari Polisi Terkait Pemerasan Rp20 M ke Tersangka Pembunuhan
Berikut hasil sidang etik lima polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan:
- Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disanksi PTDH;
- Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun;
- Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi PTDH;
- Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana disanksi PTDH;
- Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun;
Choirul Anam menjelaskan soal perbedaan sanksi terhadap AKBP Bintoro dan AKBP Gogo, padahal keduanya pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Anam menjelaskan, AKBP Gogo masih berupaya melanjutkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo. Bahkan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca juga
Kasus Pemerasan Rp20 M ke Bos Prodia Juga Seret Nama AKBP Gogo Galesung
"Ini mengganggu proses ataukah tidak, itu yang paling penting, yang kedua dalam proses penegakan hukum sendiri, yang AKBP G (Gogo) kan prosesnya juga jalan sampai P 19 dan katanya hari ini P 21. Itu juga mungkin menjadi pertimbangan," kata Anam.
Sementara saat ditangani AKBP Bintoro, kasus tersebut mandek. "Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang gak jalan-jalan ini kasus," ucap dia.
Anam menjelaskan, meski keduanya dikenai sanksi etik, namun AKBP Bintoro dan AKBP Gogo tidak aktif meminta uang. Justru pihak yang aktif adalah mantan pengacara tersangka yakni Evelin Dohar Hutagalung.
"Apakah B yang lebih aktif atau tidak aktif, sebenarnya yang paling aktif diluar struktur kepolisian," ujar dia.
Baca juga
AKBP Bintoro Bicara Soal Tuduhan Memeras Anak Bos Klinik Prodia Rp20 M
"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," kata Anam.
"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," ucap dia.
Atas vonis-vonis ini, AKBP Bintoro dan AKP Mariana mengajukan banding.
Artikel lainnya: MUI Haramkan Orang Kaya Beli Gas LPG 3 Kg dan BBM Pertalite
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News