AKBP Bintoro Dipecat dari Polisi Terkait Pemerasan Rp20 M ke Tersangka Pembunuhan

  • Arry
  • 7 Feb 2025 22:58
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro(ist/ist)

AKBP Bintoro divonis sanksi pemecatan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Hal ini terkait kasus pemerasan Rp20 miliar yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan itu terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Atas vonis ini, Bintoro mengajukan banding. "Yang bersangkutan banding," kata Anam.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sidang komite etik Polri, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis.

Baca juga
AKBP Bintoro Bicara Soal Tuduhan Memeras Anak Bos Klinik Prodia Rp20 M

"Menyesal dan menangis," kata Anam.

Selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Kasus ini bermula dari kasus pembunuhan yang menjerat Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Mereka diduga melakukan pembunuhan terhadap remaja di bawah umur pada April 2024. Arif disebut-sebut adalah anak dari petinggi klinik kesehatan Prodia.

Baca juga
Klinik Prodia Buka Suara Usai Dikaitkan Kasus Pemerasan AKBP Bintoro

Kasus pembunuhan diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin AKBP Bintoro, dengan anggotanya AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria.

Korban meninggal lantaran diduga overdosis akibat dicekoki narkoba oleh para pelaku. Polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku dan kini telah menjadi tersangka.

Arif dan Bayu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.

Dalam kasus itu, AKBP Bintoro dan tim menyita 3 pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, satu unit mobil BMW, dan 3 alat bantu seks.

Digugat dan Pembelaan AKBP Bintoro >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait