Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Dipotong, Kemenpan RB Buka Suara

  • Arry
  • 6 Feb 2025 16:32
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR(@tutik/istock)

Kabar pemotongan THR dan gaji ke-13 membuat cemas pegawai negeri sipil atau PNS. Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pun buka suara soal nasib THR dan gaji ke-13.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB, M Averrouce, menjelaskan, saat ini pemerintah masih membahas terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 2025.

“Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata M Averrouce dalam keterangannya.

“Dapat disampaikan bahwa kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun,” katanya.

Baca juga
Ada Kabar THR dan Gaji ke-13 ASN Tak Cair 100%, Ini Kata Airlangga

“Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” katanya.

Namun, Averrouce tidak membenarkan maupun membantah soal kabar pemotongan besaran THR dan gaji ke-13. Dia hanya menyatakan, Presiden Prabowo Subianto kini tengah melakukan efesiensi anggaran agar lebih tepat sasaran.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi Masyarakat," ujarnya.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal,” katanya.

“Pos-pos belanja yang dilakukan penyesuaian telah diatur ketentuannya yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, kalau dicek tidak ada belanja pegawai,” katanya mengakhiri.

Respons Menko Perekonomian Airlangga Hartarto >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait