Tatib Direvisi, DPR Dapat Ganti Kapolri-Panglima TNI Hingga Ketua KPK di Tengah Jalan

  • Arry
  • 5 Feb 2025 14:21
Gedung DPR(mpr ri/mpr.go.id)

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi tata tertib Nomor 1 Tahun 2020. Dengan aturan baru ini, DPR kini memiliki kekuasaan untuk mengganti pejabat mulai dari Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK.

Pengesahan revisi Tatib DPR ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan 2024-2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.

Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan, dalam revisi ini, diselipkan Pasal 228A Peraturan DPR. Dalam pasal itu disebutkan, DPR bisa mengevaluasi pejabat yang rekomendasi pengangkatannya dipilih melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR," kata Bob Hasan.

Baca juga
Penjelasan Anggota DPR dari PAN Uya Kuya Usai Diusir Saat Bikin Konten di LA

Berikut Pasal yang mengatur aturan tersebut:

Pasal 228 A

  1. Ayat (1): Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
  2. Ayat (2): Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


Untuk diketahui, pemilihan seluruh pejabat publik dilakukan di DPR. Berikut daftarnya:

  • KPK: Pimpinan KPK termasuk Dewan Pengawas KPK
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Hakim Agung
  • Mahkamah Konstitusi (MK): Namun perlu menjadi catatan karena tidak seluruh hakim MK dipilih melalui DPR, karena ada hakim MK yang merupakan unsur dari Presiden dan unsur MA. Total ada 3 hakim MK yang merupakan unsur DPR.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  • Gubernur BI
  • Hakim Agung
  • Panglima TNI
  • Kepala Staf Angkatan (TNI AD, AL dan AU)
  • Kepala BIN
  • Kapolri
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, hadirnya tatib baru ini untuk menegaskan fungsi DPR sebagai pengawas.

Baca juga
Ini 5 Pimpinan KPK 2024-2029 Pilihan Komisi III DPR, Setyo Budianto Jadi Ketua KPK

“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco.

“Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan,” lanjut Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Namun Dasco enggan menjawab tegas saat disinggung revisi Tatib akan membuat DPR dengan mudah mencopot pejabat negara.

“Kita belum bicara sejauh itu. Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco.

“Nah, ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ujar orang dekat Presiden Prabowo Subianto itu.

"Nah, kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” jelasnya. 

Artikel lainnya: Kondisi 8 Korban Tewas, Korban Luka dan Daftar Kendaraan Kecelakaan Maut Tol Ciawi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait