Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025 malam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan, penggeledakan dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu 5 Februari 2025.
Namun Tessa tidak menjelaskan rinci kaitan Japto Soerjosoemarno dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Baca juga
Geledah Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali, KPK Sita Uang, Tas Hingga Jam
Dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari diketahui, mantan Bupati Kukar itu mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara. Jatah tersebut adalah nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
Menurutnya, uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah orang. Karena itu, KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
Artikel lainnya: Awal Mula Kasus Hak Cipta Agnez Mo-Ari Bias Hingga Harus Bayar Rp1,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News