Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Untuk wilayah Jawa-Bali berlaku hingga 1 November 2021. Sedangkan di luar Jawa-Bali berlaku hingga 8 November.
Dengan perpanjangan ini, ada sejumlah pelonggaran kebijakan, menyusul diturunkannya level PPKM.Salah satu pelonggaran adalah aturan penerbangan domestik.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan setiap calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Protokol kesehatan itu berupa:
- Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.
- Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.
Baca Juga
Syarat Baru Naik Pesawat Saat PPKM, Tes Antigen Tak Berlaku Lagi
Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum keberangkatan. Mereka diwajibkan untuk vaksin dan tes PCR dengan hasil negatif. Dengan aturan:
- Penerbangan dari atau ke wilayah Jawa-Bali:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Surat hasil negatif tes PCR maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan - Penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Bali
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil tes negatif Tes PCR maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan
3. Bagi penumpang yang kondisi kesehatannya tidak dapat menerima vaksin, sebagai pengganti kartu vaksinasi, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan Bagi anak di bawah 12 Tahun
Dalam SE 88 ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Syaratnya:
- Didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan melampirkan bukti kartu keluarga
- Memenuhi syarat PCR maupun antigen sesuai dengan aturan sesuai dengan penerbangan Jawa-Bali ataupun luar Jawa-Bali.
Aturan lengkap naik pesawat saat PPKM bisa diunduh di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News