Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, diduga memeras dua remaja di Semarang. Mereka menuduh dua remaja itu melakukan tindak pidana dan meminta Rp2,5 juta kepada korban.
Berikut kronologinya
Insiden ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 20.30 WIB di Kawasan Telagamas, Semarang Utara, Jawa Tengah. Saat itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo tengah mencari makan malam bersama seorang temannya, Suyatno di kawasan Pantai Marina.
Dalam perjalanan, mereka melihat ada MRW (18), warga Ngaliyan, dan MMX (17), warga Semarang Utara, tengah berduaan di dalam mobil. Dua polisi itu kemudian mendatangi mobil dua remaja tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menjelaskan, kedua polisi itu kemudian meminta sejumlah uang kepada dua remaja itu. Dalihnya agar tidak diproses hukum. Karena ketakutan, remaja itu menyerahkan uang Rp2,5 juta.
Baca juga
Kasus Pemerasan Rp20 M ke Bos Prodia Juga Seret Nama AKBP Gogo Galesung
Tak lama dari kejadian itu, warga melaporkan aksi pemerasan. Jajaran Polsek Semarang Utara langsung mendatangi lokasi kejadian di sebuah minimarket di Telagamas.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua oknum polisi itu tampak mengenakan seragam lengkap dan dibalut jaket hitam. Mereka tengah dikerubungi warga.
Dua oknum polisi itu kemudian itu keluar dari mobil usai dipaksa warga yang marah. Salah satu polisi justru memamerkan kartu tanda anggota kepada warga ketika dimintai penjelasan.
"Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap mereka sudah berjalan. Karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas," kata Syahduddi di Polrestabes Semarang, Minggu, 2 Februari 2025.
Baca juga
Viral Anggota Polisi Main Sirene Tet-tot di Mobil Polisi, Kini Ditahan
Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. Kedua polisi itu langsung diproses di Propam Polda Metro Jaya. Mereka terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri.
Propam menyatakan kedua anggota polisi terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sedangkan tersangka dari sipil, Suyatno, ditahan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel lainnya: Bocah 6 Tahun di Serang Tewas Terlindas Bus Saat Berburu Konten Klakson Telolet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News