Kini Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Hanya di Pangkalan Saja

  • Arry
  • 2 Feb 2025 12:33
Gas LPG atau Elpiji 3 Kg alias gas melon(humas/indonesia.go.id)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kilogram. Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tak lagi dijual di pengecer. Pembelian hanya dapat dilakukan di pangkalan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan aturan gas Elpiji 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurutnya, gas Elpiji 3 kg merupakan kebutuhan masyarakat yang disubsidi pemerintah. Kebijakan ini akan memastikan penyaluran Elpiji 3 kg menjadi tepat sasaran.

"LPG 3 Kilo ini kan adalah ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca juga
Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024 Kini Harus Bawa KTP, Ini Cara Daftarnya

Prasetyo menjelaskan, pemerintah ingin merapikan alur pendistribusian Elpiji 3 kg ke masyarakat. Dia pun memastikan tidak ada perubahan harga terkait gas Elpiji ini.

"Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa, ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," tandas Prasetyo.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung, sebelumnya menyatakan, pemerintah sudah memberi waktu satu bulan ke para pengecer agar mendaftar NIB agar tetap bisa menjual gas Elpiji 3 kg.

"Per 1 Februari peralihan karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan. Iya jadi pangkalan, penyedianya melalui Pertamina," ujar Yuliot ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari.

"Ya ini kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," jelasnya.

"Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ini seluruh Indonesia kan bisa, secara online, seharusnya tak ada kendala," pungkas Yuliot. 

Artikel lainnya: Google Indonesia Jawab Soal Heboh Kurs 1 USD = Rp8.170, Sebut Pihak Ketiga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait