Kasus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga menyeret personel lainnya. Salah satunya adalah AKBP Gogo Galesung, yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Total kini ada empat anggota Polri yang harus menjalani penempatan khusus alias patsus terkait kasus dugaan pemerasan tersangka pembunuhan dengan nilai Rp20 miliar.
"Empat Orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 28 Januari 2025.
Namun, Ade Ary tidak menjelaskan peran dari AKBP Gogo dalam kasus ini. AKBP Gogo diketahui saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga
AKBP Bintoro Diperiksa Propam Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 M, Ini Masalahnya
Berikut daftar 4 anggota Polri yang dipatsus terkait kasus pemerasan tersangka pembunuhan:
- B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," jelas Ade Ary.
Baca juga
Klinik Prodia Buka Suara Usai Dikaitkan Kasus Pemerasan AKBP Bintoro
Kasus pembunuhan ini terjadi pada April 2024. Kasus ini menjerat Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Nama Arif alias Bastian yang disebut-sebut sebagai anak dari pemilik klinik Prodia. Mereka diduga membunuh remaja di bawah umur.
Kasus pembunuhan diungkap saat AKBP Bintoro menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Korban meninggal lantaran diduga overdosis akibat dicekoki narkoba oleh para pelaku. Polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku dan kini telah menjadi tersangka.
Arif dan Bayu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.
Dalam kasus itu, AKBP Bintoro dan tim menyita 3 pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, satu unit mobil BMW, dan 3 alat bantu seks.
AKBP Bintoro Digugat Perdata dan Diduga Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar >>>
Namun belakangan, Arif dan Bayu tak puas dengan tindakan Polres Jaksel yang dipimpin AKBP Bintoro. Mereka menggugat mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. Arif dan Bayu menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry atas perbuatan melawan hukum.
Kelima tergugat itu pun diminta mengembalikan sejumlah aset mewah seperti Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4, dan uang Rp1,6 miliar.
Tak hanya kasus gugatan perdata, AKBP Bintoro juga diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka Arif Nugroho.
AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap tersangka. Dia menjelaskan juga terkait kasus yang menjerat Arif dan Bayu.
Baca juga
AKBP Bintoro Bicara Soal Tuduhan Memeras Anak Bos Klinik Prodia Rp20 M
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Januari.
Bintoro menjelaskan kronologi kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Arif Nugroho dan Bayu Hartanto. Menurutnya, kasus ini bermula dari dilaporkannya Arif alias Bastian atas tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Atas dasar laporan tersebut, Reskrim Polres Jaksel langsung mengusut kasus tersebut. Saat melakukan oleh TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," kata AKBP Bintoro.
Bintoro menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah dinyatakan P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Bintoro pun mengakui saat ini masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News