Namun belakangan, Arif dan Bayu tak puas dengan tindakan Polres Jaksel yang dipimpin AKBP Bintoro. Mereka menggugat mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. Arif dan Bayu menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry atas perbuatan melawan hukum.
Kelima tergugat itu pun diminta mengembalikan sejumlah aset mewah seperti Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4, dan uang Rp1,6 miliar.
Tak hanya kasus gugatan perdata, AKBP Bintoro juga diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka Arif Nugroho.
AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap tersangka. Dia menjelaskan juga terkait kasus yang menjerat Arif dan Bayu.
Baca juga
AKBP Bintoro Bicara Soal Tuduhan Memeras Anak Bos Klinik Prodia Rp20 M
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Januari.
Bintoro menjelaskan kronologi kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Arif Nugroho dan Bayu Hartanto. Menurutnya, kasus ini bermula dari dilaporkannya Arif alias Bastian atas tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Atas dasar laporan tersebut, Reskrim Polres Jaksel langsung mengusut kasus tersebut. Saat melakukan oleh TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," kata AKBP Bintoro.
Bintoro menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah dinyatakan P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Bintoro pun mengakui saat ini masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News