Kasus Pemerasan Rp20 M ke Bos Prodia Juga Seret Nama AKBP Gogo Galesung

  • Arry
  • 28 Jan 2025 18:19
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gogo Galesung(humas/polri.go.id)

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga menyeret personel lainnya. Salah satunya adalah AKBP Gogo Galesung, yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.

Total kini ada empat anggota Polri yang harus menjalani penempatan khusus alias patsus terkait kasus dugaan pemerasan tersangka pembunuhan dengan nilai Rp20 miliar.

"Empat Orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 28 Januari 2025.

Namun, Ade Ary tidak menjelaskan peran dari AKBP Gogo dalam kasus ini. AKBP Gogo diketahui saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga
AKBP Bintoro Diperiksa Propam Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 M, Ini Masalahnya

Berikut daftar 4 anggota Polri yang dipatsus terkait kasus pemerasan tersangka pembunuhan:

  • B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  • G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  • Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  • ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," jelas Ade Ary.

Baca juga
Klinik Prodia Buka Suara Usai Dikaitkan Kasus Pemerasan AKBP Bintoro

Kasus pembunuhan ini terjadi pada April 2024. Kasus ini menjerat Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Nama Arif alias Bastian yang disebut-sebut sebagai anak dari pemilik klinik Prodia. Mereka diduga membunuh remaja di bawah umur.

Kasus pembunuhan diungkap saat AKBP Bintoro menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Korban meninggal lantaran diduga overdosis akibat dicekoki narkoba oleh para pelaku. Polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku dan kini telah menjadi tersangka.

Arif dan Bayu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.

Dalam kasus itu, AKBP Bintoro dan tim menyita 3 pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, satu unit mobil BMW, dan 3 alat bantu seks.


AKBP Bintoro Digugat Perdata dan Diduga Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait