Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dilaporkan melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos klinik laboratorium kesehatan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
AKBP Bintoro akhirnya buka suara soal tuduhan tersebut. Dia menjelaskan juga terkait kasus yang menjerat Arif dan Bayu.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Januari.
Bintoro menjelaskan kronologi kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Arif Nugroho dan Bayu Hartanto. Menurutnya, kasus ini bermula dari dilaporkannya Arif alias Bastian atas tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Baca juga
AKBP Bintoro Diperiksa Propam Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 M, Ini Masalahnya
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Atas dasar laporan tersebut, Reskrim Polres Jaksel langsung mengusut kasus tersebut. Saat melakukan oleh TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," kata AKBP Bintoro.
Bintoro menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah dinyatakan P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Baca juga
Viral Komentar Pedas Polwan AKBP Netty Siagian ke Mayor Teddy: Lupa Daratan
Bintoro pun mengakui saat ini masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
AKBP Bintoro pun membantah menerima uang Rp20 miliar.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Selanjutnya kasus pembunuhan dan AKBP Bintoro digugat perdata >>>
Dua tersangka yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto diduga membunuh remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Arif Nugroho alias Bastian diduga sebagai anak dari pemilik klinik Prodia.
Kasus pembunuhan diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin AKBP Bintoro, dengan anggotanya AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria.
Korban meninggal lantaran diduga overdosis akibat dicekoki narkoba oleh para pelaku. Polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku dan kini telah menjadi tersangka.
Arif dan Bayu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.
Dalam kasus itu, AKBP Bintoro dan tim menyita 3 pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, satu unit mobil BMW, dan 3 alat bantu seks.
AKBP Bintoro Digugat ke PN Jaksel
Belakangan Arif dan Bayu tak puas dengan tindakan Polres Jaksel yang dipimpin AKBP Bintoro. Mereka kemudian menggugat mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. Arif dan Bayu menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry atas perbuatan melawan hukum.
Kelima tergugat itu pun diminta mengembalikan sejumlah aset mewah yang mereka sita saat penangkapan. Berikut isi gugatan perdata Arif dan Bayu, tersangka kasus pembunuhan terhadap perempuan di bawah umur:
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I;
- Memerintahkan Para Tergugat mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Arif Nugroho
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News