AKBP Bintoro Bicara Soal Tuduhan Memeras Anak Bos Klinik Prodia Rp20 M

  • Arry
  • 27 Jan 2025 14:21
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro(ist/ist)

Dua tersangka yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto diduga membunuh remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Arif Nugroho alias Bastian diduga sebagai anak dari pemilik klinik Prodia.

Kasus pembunuhan diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin AKBP Bintoro, dengan anggotanya AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria.

Korban meninggal lantaran diduga overdosis akibat dicekoki narkoba oleh para pelaku. Polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku dan kini telah menjadi tersangka.

Arif dan Bayu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.

Dalam kasus itu, AKBP Bintoro dan tim menyita 3 pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, satu unit mobil BMW, dan 3 alat bantu seks.

AKBP Bintoro Digugat ke PN Jaksel

Belakangan Arif dan Bayu tak puas dengan tindakan Polres Jaksel yang dipimpin AKBP Bintoro. Mereka kemudian menggugat mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. Arif dan Bayu menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry atas perbuatan melawan hukum.

Kelima tergugat itu pun diminta mengembalikan sejumlah aset mewah yang mereka sita saat penangkapan. Berikut isi gugatan perdata Arif dan Bayu, tersangka kasus pembunuhan terhadap perempuan di bawah umur:

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Memerintahkan Para Tergugat mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I;
  3. Memerintahkan Para Tergugat mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Arif Nugroho
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait