KPK menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Paulus ditangkap di Singapura.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan, saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan pihak sejumlah pihak terkait untuk mengekstradisi Tannos dari Singapura.
"KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," jelasnya.
Untuk diketahui, Paulus Tannos adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Tannos diduga melakukan kongkalikong demi mendapatkan proyek e-KTP.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," imbuh Saut.
Artikel lainnya: Viral Video Bernarasi Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Istana Buka Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News