KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Eks Wantimpres Era Jokowi Terkait Kasus Harun Masiku

  • Arry
  • 23 Jan 2025 09:27
Ilustrasi penyidik KPK(kpk/kpk.go.id)

Penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus suap KPU yang melibatkan Harun Masiku. Rumah itu disebut milik mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025 malam. Sejumlah penyidik dikerahkan untuk menggeledah rumah Djan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP itu.

"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," konfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta.

"Informasi terupdate rumah DF," kata Tessa.

Baca juga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam dan Belum Ditahan, KPK Buka Alasannya

Penggeledahan berlangsung sekitar 5 jam. Usai penggeledahan, terlihat rombongan penyidik membawa 3 koper hitam. Diduga koper itu berisi bukti yang disita.

Kasus suap ini sudah diusut KPK sejak 2020. Saat itu KPK menangkap delapan orang dengan tiga orang yang kemudian dijadikan tersangka. Salah satu yang ditangkap adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Sementara Harun Masiku yang saat itu caleg dari PDI Perjuangan buron. Dan sampai saat ini, dia masih buron.

Kasus ini berkembang. Pada Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 

Artikel lainnya: Seskab Mayor Teddy Punya Harta Rp15,3 Miliar, Intip Sumber Kekayaannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait