Sebelum mutasi, Aipda Ambarita tersangkut video viral di media sosial. Dalam video itu, Ambarita menggeledah paksa HP seorang warga.
Belum diketahui kapan peristiwa itu terjadi. Namun, tindakan Aipda Ambarita menuai kritik lantaran penggeledahan dilakukan tanpa adanya surat perintah.
Baca Juga
Geledah Handphone Warga Saat Patroli, Polisi 'Artis' Ambarita Diperiksa Propam
Dalam video yang viral itu, tampak Aipda Ambarita memaksa seorang pemuda untuk menyerahkan HP-nya.
"Tahu tugas dan wewenangnya polisi? Undang-undangnya privasi itu apa sih? Kita adu data," ucap Ambarita dalam video viral tersebut.
"Wewenang polisi memeriksa identitas, identitas. Tahu kau definisi identitas itu apa? Harus tau kami siapa kau," kata Ambarita.
"Kalau ada perencanaan pembunuhan di situ? Memang saya kenal sama kau?" ujar Ambarita dengan nada tinggi.
Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Kasus penggeledahan HP itu berbuntut Aipda Ambarita diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Kombes Yusri menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan Aipda Ambarita.
Baca Juga
Sorotan Polisi: Banting Mahasiswa, Kasus Ambarita, Hingga Tiduri Anak Tersangka
"Memang betul kita akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam," kata Yusri Yunus.
Menurut Yusri, polisi memiliki kewenangan memeriksa hingga menggeledah, namun hal itu harus sesuai dengan aturan.
"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan HP? Ya boleh, tergantung sesuai nggak dengan SOP. Contoh beliau dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, bisa nggak memeriksa HP? Boleh, kalau sesuai dengan SOP," jelas Yusri.
Baca Juga
- Syarat Baru Naik Pesawat Saat PPKM, Tes Antigen Tak Berlaku Lagi
- Maulid Nabi Muhammad SAW: 5 Keistimewaan Rasulullah yang Tak Dimiliki Rasul Lain
- Mahfud MD Usul Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utangnya
- Hasil Liga Champions: Drama Atletico vs Liverpool, Madrid Ngamuk, Messi Ciamik
- Beredar Foto Rachel Vennya Karantina Sekamar dengan Pria di Wisma Atlet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News