Ketua BEM UI Verrel Uziel Diberhentikan dari Jabatan Gegara Plagiat Kajian ke DPR

  • Arry
  • 19 Jan 2025 12:23
Ketua BEM UI Verrel Uziel saat audiensi dengan DPR(@sufmi_dasco/instagram)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI, Verrel Uziel, diberhentikan dari jabatannya. Verrel disebut bersalah karena kasus plagiarisme.

Keputusan ini tertuan dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia," demikian bunyi amar putusan dikutip Minggu, 19 Januari 2025.

Dalam amar putusan itu disebutkan, Verrel terbukti menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024. Saat itu Verrel tidak mengajukan izin menggunakan bahan yang dijadikan acuan itu. Selain itu, Verrel juga tidak mencantumkan kajian tersebut dalam referensi.

Putusan Pemberhentian Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI

"Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan TERMOHON karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI; 4. Mencabut Status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia kepada TERMOHON; dan 5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON secara Penuh," lanjutnya.

Putusan ini diketok lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Muhammad Thoriq Classica Perdana selaku Ketua merangkap Anggota, Muhamad AliMuharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata A.P. masing-masing sebagai Anggota.

Tak hanya pemberhentian sebagai Ketua BEM UI, Verrel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI," tulis Mahkamah Konstitusi UI. 

Artikel lainnya: Alasan Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub Bolehkan PNS Poligami

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait