Peraturan Gubernur Jakarta yang membolehkan PNS poligami menuai kontroversi. Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, buka suara soal peraturan yang dia teken itu.
Teguh menjelaskan aturan mengenai perkawinan maupun perceraian PNS bukanlah aturan yang baru. Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 nomor 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Menurut Teguh, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tersebut untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca juga
Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Perbolehkan PNS Poligami, Ini Aturannya
"Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, sebelum menerbitkan Pergub tersebut, Pemprov Jakarta melakukan pembahasan mendalam sejak tahun 2023 lalu dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.
Dari pembahasan tersebut, diputuskan beberapa kriteria hingga persyaratan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga ASN tersebut dari perceraian.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi," katanya.
Berikut isi Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang dijelaskan di dalam Pasal 4 Pergub tersebut;
Pasal 4
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan; - mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
- mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
- sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
- tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
- memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
- bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
- mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Artikel lainnya: Viral Deddy Corbuzier Emosi Ada Siswa SD Ngeluh Menu Ayam MBG Tak Enak: Kepala Lu Pea
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News